Kadis PUPR Sumut Ditangkap KPK, Bobby Nasution: Jangan Korupsi, Jangan Main Proyek

OTT ini berawal dari dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar.
Kronologi kasus menunjukkan bahwa Topan diduga memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada kedua proyek tersebut.
Selanjutnya, KIR dihubungi oleh RES yang memberitahukan tentang penayangan proyek pembangunan jalan pada Juni 2025 dan meminta KIR untuk menindaklanjutinya dengan memasukkan penawaran. Antara tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, KIR diduga memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal-hal teknis terkait proses e-katalog.
KIR bersama RES dan staf UPTD kemudian diduga mengatur proses e-katalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut ini, diduga terjadi pemberian uang dari KIR dan RAY kepada RES melalui transfer rekening. Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan lain oleh Topan dari KIR dan RAY melalui perantara.
Editor : Jafar Sembiring