BREAKING NEWS Menteri PU Langsung Pecat Tidak Hormat Kadis PUPR Sumut Topan Ginting

JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengambil langkah tegas dengan memecat secara tidak hormat Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Pemecatan ini dilakukan setelah Topan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah tegas ini juga berlaku untuk setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah Kementerian PU yang terbukti terlibat. Menteri Dody mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membersihkan jajaran pejabat dari praktik korupsi.
"Saya kutip bahasa beliau, supaya saya tidak salah, 'segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu'," ujar Dody dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Ia menambahkan, "Semua penyelewengan wajib berhenti, atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat."
Meski demikian, Dody tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK.
Dia juga berkomitmen penuh untuk membantu pengusutan kasus ini, bahkan jika ada pihak di kementeriannya yang terlibat. "Kalau pun ada yang nyangkut di Patimura (sebutan untuk Kementerian PU) gara-gara itu, saya akan serahkan," tegasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6). Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Selain Topan Ginting, empat tersangka lain yang ditetapkan adalah Rasuli Efendi Siregar (RES), Heliyanto (HEL), Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan M. Rayhan Dulasmi (RAY)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta