get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Segel Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan, Terkait Proyek Jumbo Provinsi?

BREAKING NEWS, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:05 WIB
header img
Gedung KPK. Foto iNews/Jonathan S

JAKARTA, iNewsMedan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi  menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar. Penetapan dilakukan usai kegiatan tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut