Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK di Bogor, Begini Reaksi Resmi Partai Golkar
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut

Sabtu, 28 Juni 2025 | 17:05 WIB
  • author Ismail
BREAKING NEWS, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut
Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut. (Ist)

JAKARTA, iNewsMedan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi  menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar. Penetapan dilakukan usai kegiatan tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.

"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut