BREAKING NEWS, Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut

JAKARTA, iNewsMedan.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan yang nilainya mencapai Rp231,8 miliar. Penetapan dilakukan usai kegiatan tangkap tangan pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
"Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025.
Lima tersangka itu terdiri dari TOP (Kadis PUPR Provinsi Sumut), RES (Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), HEL (Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu KIR (M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT DNG) dan RAY (M. Rayhan Dulasmi Pilang – Dirut PT RN).
"Penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 Juni sampai 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Asep.
Dari OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee proyek. Asep menyebut perkara ini menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi lain di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Editor : Ismail