Intan ART Asal Sumba NTT Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Kotoran Hewan, Gaji Tidak Dibayar

Kasus ini segera mendapat atensi luas setelah foto dan video Intan beredar. Polisi bergerak cepat. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyebutkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: majikan bernama Rosalina (R) dan sepupu korban, Merlin (M).
“Awalnya majikan marah karena korban lupa menutup kandang anjing. Dua anjingnya berkelahi, lalu korban dianiaya. Tersangka M ikut memukul karena diperintah,” kata Debby.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kekerasan yang dialami korban terjadi berulang dan sistematis. Polisi menyita barang bukti seperti raket listrik, serokan sampah, kursi lipat, dan ember, yang semuanya digunakan untuk menyiksa. Buku catatan berisi pemotongan gaji karena kesalahan kecil pun ditemukan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta