Intan ART Asal Sumba NTT Disiksa Majikan, Dipaksa Makan Kotoran Hewan, Gaji Tidak Dibayar

BATAM, iNewsMedan.id – Kisah pilu menimpa Intan (20), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Sejak tiba di Batam setahun lalu dengan harapan bisa bekerja dan membantu keluarga, Intan justru menjadi korban penyiksaan keji oleh majikannya sendiri di sebuah rumah di kawasan elite Sukajadi, Batam.
Menurut Yosep Yingokodie, penasihat Perkumpulan Keluarga Sumba, Intan bukan hanya dipukul, dihina, dan dilucuti martabatnya. Ia juga dipaksa melakukan hal di luar batas nalar, seperti makan kotoran anjing dan minum air dari septic tank.
Lebih miris lagi, sejak bekerja pada Juni 2024, Intan mengaku tidak pernah menerima gaji sepeser pun dari janji Rp1,8 juta per bulan. "Dia sudah kerja setahun, tapi dari awal gaji tidak dibayar. Kerjanya serba salah. Ngepel salah, nyapu salah. Bahkan ngambil makan pun dituduh mencuri,” kata Yosep, Senin (23/6/2025).
Intan juga tidak pernah dipanggil dengan namanya, melainkan hanya dengan umpatan nama binatang hingga sebutan 'pelacur'. Hak-haknya sebagai pekerja domestik sama sekali diabaikan: dilarang menggunakan handphone, tidak bebas keluar rumah, bahkan hanya bisa berdiri sampai gerbang.
Selama dua bulan terakhir, kekerasan yang dialami Intan makin menjadi-jadi. Setiap malam, tubuhnya menjadi sasaran pelampiasan. Bahkan sepupunya sendiri, Merlin (M), yang juga bekerja di rumah itu, ikut terpaksa memukulinya. "Kalau tidak mau mukul, dia yang akan dipukul," ungkap Yosep.
"Intan dipukul pakai sapu, diinjak, diseret ke kamar mandi, lalu dipaksa makan kotoran anjing dan minum air septic tank. Dan itu, benar-benar dia telan. Bayangkan, manusia diperlakukan seperti itu,” ujar Yosep dengan suara bergetar.
Dalam keadaan terjepit, Intan sempat meminjam ponsel ART tetangga untuk mengirim foto-foto luka ke kampung halamannya. Tetangganya juga sempat melapor ke Ketua RT setelah mendengar keluhan Intan, namun laporan itu dianggap angin lalu.
Namun, segalanya berubah pada Minggu (22/6/2025). Teriakan Intan yang memilukan terdengar dari balik rumah. Tetangga yang mendengar segera memanggil Ketua RT. Saat pintu rumah didatangi, kondisi Intan sudah babak belur.
Kasus ini segera mendapat atensi luas setelah foto dan video Intan beredar. Polisi bergerak cepat. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyebutkan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: majikan bernama Rosalina (R) dan sepupu korban, Merlin (M).
“Awalnya majikan marah karena korban lupa menutup kandang anjing. Dua anjingnya berkelahi, lalu korban dianiaya. Tersangka M ikut memukul karena diperintah,” kata Debby.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kekerasan yang dialami korban terjadi berulang dan sistematis. Polisi menyita barang bukti seperti raket listrik, serokan sampah, kursi lipat, dan ember, yang semuanya digunakan untuk menyiksa. Buku catatan berisi pemotongan gaji karena kesalahan kecil pun ditemukan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
Saat ini, Intan dirawat intensif di rumah sakit. Dokter menemukan memar lama dan baru, gizi buruk, hingga anemia berat. Ia bahkan harus menjalani transfusi darah dan menunggu hasil USG karena ada dugaan kerusakan di bagian perut.
“Dia bahkan tidak bisa memakai celana karena ada luka di bagian kemaluannya. Kita masih tunggu hasil lengkap dari dokter,” jelas Yosep.
Yosep berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Meskipun demikian, ia meminta ada pertimbangan khusus untuk Merlin, karena menurutnya gadis itu juga korban tekanan dan ketakutan. "Tidak mungkin Merlin tega menyakiti sepupunya sendiri. Dia hanya takut. Kalau dia menolak, dia yang akan jadi sasaran,” tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta