get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Kos Gratis dan Pekerjaan, Remaja di Sumut Dijebak Jadi Pekerja Seks 

Kronologi Jeratan Maut: Kos Gratis Berujung Eksploitasi Seksual Remaja di Sumut

Sabtu, 21 Juni 2025 | 15:09 WIB
header img
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak. Foto: Ilustrasi

Kombes Ferry menegaskan bahwa ini adalah bentuk kejahatan serius. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 88 Jo. 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, ketiga korban telah mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan penuh dari pihak berwenang.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut