Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Polisi, Pria 42 Tahun Bawa Remaja ke Bangunan Kosong lalu Rudapaksa
Advertisement . Scroll to see content

Bermodal Korek Api, Polisi Gadungan Gondol Uang Pedagang Sabit

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:01 WIB
  • author Mukhtar Bagus
Bermodal Korek Api, Polisi Gadungan Gondol Uang Pedagang Sabit
Bermodal Korek Api, Polisi Gadungan Gondol Uang Pedagang Sabit. Foto: Ilustrasi/SINDOnews

Setelah menganiaya korban, para pelaku mengambil uang tunai sejumlah Rp6,1 juta hasil penjualan sabit serta satu unit ponsel milik korban. Amoin kemudian diturunkan di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Dari penangkapan Edi Sumarno, polisi mengamankan sebuah pistol korek api yang selama ini digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya.

Atas perbuatannya, Edi Sumarno dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami imbau mereka segera menyerahkan diri," tegas AKP Margono.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut