Bermodal Korek Api, Polisi Gadungan Gondol Uang Pedagang Sabit
Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:01 WIB

Setelah menganiaya korban, para pelaku mengambil uang tunai sejumlah Rp6,1 juta hasil penjualan sabit serta satu unit ponsel milik korban. Amoin kemudian diturunkan di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Dari penangkapan Edi Sumarno, polisi mengamankan sebuah pistol korek api yang selama ini digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya.
Atas perbuatannya, Edi Sumarno dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami imbau mereka segera menyerahkan diri," tegas AKP Margono.
Editor : Jafar Sembiring