get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gadungan Peras Warga Modus Razia Narkoba di Karo, Empat Tersangka Dibekuk

Bermodal Korek Api, Polisi Gadungan Gondol Uang Pedagang Sabit

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:01 WIB
header img
Bermodal Korek Api, Polisi Gadungan Gondol Uang Pedagang Sabit. Foto: Ilustrasi/SINDOnews

JOMBANG, iNewsMedan.id – Aksi perampokan nekat yang dilakukan tiga pria mengaku sebagai polisi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil diungkap. Bermodalkan pistol mainan berbentuk korek api, para pelaku merampok seorang pedagang sabit di pinggir jalan. Satu pelaku, Edi Sumarno (46) warga Kauman, Nganjuk, berhasil ditangkap setelah sebulan menjadi buronan.

Edi Sumarno diamankan di wilayah Pasuruan dan langsung digelandang ke Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, dua rekannya hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Korban perampokan ini adalah Amoin (68), seorang pedagang sabit asal Kudus, Jawa Tengah. Peristiwa bermula saat Amoin dalam perjalanan dari Surabaya menuju Jombang menggunakan bus. Karena tertidur, ia kelewatan tujuannya dan diturunkan di Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Dalam kondisi bingung, Amoin memutuskan untuk beristirahat di sebuah musala. Saat itulah, tiga pria dengan mobil berwarna kuning tiba-tiba datang. Mereka langsung menodongkan pistol mainan dan mengaku sebagai anggota polisi.

"Mereka mengaku sedang mengejar pelaku pencurian kotak amal. Korban kemudian dibawa masuk ke mobil dan dipukuli," terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, pada Sabtu (21/6/2025).

Setelah menganiaya korban, para pelaku mengambil uang tunai sejumlah Rp6,1 juta hasil penjualan sabit serta satu unit ponsel milik korban. Amoin kemudian diturunkan di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri.

Dari penangkapan Edi Sumarno, polisi mengamankan sebuah pistol korek api yang selama ini digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korbannya.

Atas perbuatannya, Edi Sumarno dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami imbau mereka segera menyerahkan diri," tegas AKP Margono.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut