get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPR Soroti Kasus Mandek 7 Tahun di Medan: Tuding Kejari dan Polisi Kurang Profesional

Aksi Jambret dan Curanmor Marak, Polrestabes Medan Ringkus 12 Pelaku Curanmor dan Jambret

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:17 WIB
header img
Aksi Jambret dan Curanmor Marak, Polrestabes Medan Ringkus 12 Pelaku Curanmor dan Jambret. Foto: Istimewa

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 25 unit sepeda motor hasil kejahatan, baik dari modus penipuan, penggelapan, maupun pencurian. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti kunci T, kunci L, beberapa unit ponsel android, pisau, dan kalung titanium.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan,” pungkas Gidion.

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah tegas kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di Kota Medan yang belakangan dirundung maraknya aksi kejahatan jalanan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut