Aksi Jambret dan Curanmor Marak, Polrestabes Medan Ringkus 12 Pelaku Curanmor dan Jambret
Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:17 WIB

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 25 unit sepeda motor hasil kejahatan, baik dari modus penipuan, penggelapan, maupun pencurian. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya seperti kunci T, kunci L, beberapa unit ponsel android, pisau, dan kalung titanium.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 480 KUHP terkait penadahan,” pungkas Gidion.
Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah tegas kepolisian dalam menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di Kota Medan yang belakangan dirundung maraknya aksi kejahatan jalanan.
Editor : Jafar Sembiring