get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Dalami Kaitan Godol dalam Kasus Pembacokan Jaksa

Ganasnya Peredaran Narkoba di Sumut, Kejati Tuntut 49 Terdakwa dengan Hukuman Mati

Sabtu, 14 Juni 2025 | 08:09 WIB
header img
Kantor Kejati Sumut. (Ist)

Adre juga menambahkan bahwa pengedar merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam rantai peredaran narkotika ilegal. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, mereka dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Berat ringannya hukuman sangat bergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Selain melakukan penuntutan tegas, Kejati Sumut juga aktif dalam upaya pencegahan melalui program penyuluhan hukum seperti “Jaksa Masuk Sekolah”, “Jaksa Masuk Kampus”, dan “Jaksa Masuk Pesantren”.

“Penyuluhan ini penting untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada generasi muda mengenai bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya,” tutup Adre.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut