Komisi III DPR Soroti Kasus Mandek 7 Tahun di Medan: Tuding Kejari dan Polisi Kurang Profesional

MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Panjaitan XIII, secara tegas menyoroti kinerja aparat penegak hukum di Sumatera Utara, khususnya Kejaksaan Negeri Medan dan Polrestabes Medan. Hinca menilai kurangnya profesionalisme dalam penanganan laporan penipuan dan penggelapan yang dialami korban Fitryah (41), yang kasusnya telah mandek selama tujuh tahun tanpa kepastian hukum.
Menurut Hinca, bolak-baliknya berkas perkara disebabkan oleh egosentrisme penyidik dan jaksa penuntut umum, yang berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Kasus sudah 7 tahun tanpa kepastian hukum maka jaksa dan polisi kurang profesional. Jangan-jangan kasus ini sengaja dibuntuh-buntuhkan. Kejahatan yang sempurna adalah keadilan yang ditunda-tunda. Lalu siapa korban? tentu warga negara," respons Hinca Panjaitan, Jumat (13/6/2025).
Hinca menegaskan bahwa keadilan tidak boleh mencari jalan buntu. Ia juga menyoroti bahwa meskipun jaksa dan polisi sama-sama mempelajari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masih ada perkara yang mandek.
"Kita berharap KUHAP baru nanti tidak ada lagi perkara bolak-balik, apalagi sampai bertahun-tahun tanpa kepastian hukum. Jika tak cukup bukti hentikan dan jangan sampai keadilan itu menemui jalan buntu. Presiden dan undang-undangnya masih sama tetapi kenapa ada kasus mangkrak?" tanya Hinca menanggapi LP/528/III/2019/SPKT, Polda Sumut.
Editor : Jafar Sembiring