Komisi III DPR Soroti Kasus Mandek 7 Tahun di Medan: Tuding Kejari dan Polisi Kurang Profesional

Deny juga menjelaskan bahwa penyidik Polrestabes Medan sudah berulang kali melimpahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun berkas yang dikirim justru merupakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama atau yang sudah dihentikan (SP3).
"Bahkan tim jaksa yang menangani kasus ini sampai 4 kali berganti, mulai Jaksa Evie Panggabean, Novalita, Putra, Sopyan, dan Reza. Hanya SPDP yang baru tetapi isi BAP itu-itu saja," ujar Deny Marincka.
Kasus ini semakin rumit lantaran penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Suriyani alias Li Hui sebagai tersangka pada 27 Februari 2023, namun tidak dilakukan penahanan. Mirisnya, penyidik berdalih saksi Soh Liang Seng alias Aseng, yang merupakan orang tua tersangka, tidak bersedia memberikan kuasa untuk meminta bukti rekening koran demi mengurai aliran rekening tersangka terhadap saksi.
"Penyidik tunggal itu hanya Polri. Mana mungkin kami melakukan penyidikan tambahan sementara tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana umum kecuali perkara korupsi," kata Deny menyinggung ketidakmampuan penyidik memenuhi petunjuk jaksa.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dialami korban Fitryah berawal pada tahun 2017 silam. Saat itu, Suriyani alias Li Hui menawarkan bisnis dengan iming-iming keuntungan. Meskipun sempat menolak, Fitryah akhirnya menyerahkan kartu kreditnya. Tanpa seizin Fitryah, Suriyani melakukan penarikan tunai di beberapa toko berbeda dengan total puluhan juta rupiah.
Mengetahui tindakan Suriyani, Fitryah meminta kembali kartu kreditnya, namun Suriyani malah meminta tambahan modal berupa perhiasan emas. Hingga tahun 2018, Fitryah menagih modal dan keuntungan bisnis, tetapi Suriyani justru mengulur waktu dan tidak menepati janji. Suryani juga mengalihkan uang tunai milik Fitryah ke rekening Soh Liang Seng. Kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan pada tahun 2019 dan hingga kini masih belum tuntas.
Editor : Jafar Sembiring