FPMPA Kecam Intervensi Politik dan Tuntut Aksi Tegas

FPMPA mengingatkan bahwa sesuai Pasal 34 POJK 17 Tahun 2023, tindakan pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan Bank Aceh diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 miliar karena menunjuk pengurus tanpa persetujuan OJK dan melakukan aktivitas kelembagaan di luar kerangka hukum. Dana ini akan diambil dari aset Bank Aceh, yang berarti kerugian ini akan ditanggung oleh rakyat Aceh.
"Jadi akibat kesewenang-wenangan satu orang, rakyat Aceh harus bayar denda puluhan miliar? Di mana akal sehatnya?" tambah Jasdi.
FPMPA bersama masyarakat juga mengecam OJK yang dinilai terkesan lemah dan tidak bertindak, padahal pelanggaran demi pelanggaran terjadi di depan mata. Direktur Kepatuhan Bank Aceh juga dianggap gagal total dalam menjaga Good Corporate Governance (GCG) dan membiarkan fraud berkembang liar.
"Apa gunanya Direktur Kepatuhan jika tidak bisa menjaga tata kelola? Apa gunanya OJK jika jadi penonton? Ini kegagalan struktural, bukan lagi teknis!" tegas Jasdi.
Kini, suara rakyat mulai nyaring. Mahasiswa dan masyarakat telah menyatakan akan melakukan aksi besar-besaran. Juru bicara Aliansi Mahasiswa Aceh menegaskan bahwa jika Gubernur Aceh dan OJK tidak segera bertindak tegas dan menyelesaikan konflik di tubuh Bank Aceh, massa akan menggeruduk Kantor Gubernur dan Kantor OJK Aceh.
"Kami tidak akan diam! Jika hari-hari ke depan tidak ada pembenahan total, maka rakyat akan turun ke jalan! Bank Aceh adalah milik rakyat, bukan milik elite busuk," seru juru bicara tersebut.
Editor : Jafar Sembiring