get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Penipuan Diduga Diistimewakan, Korban Bakal Lapor Kapolsek Tembung ke Propam

7 Tahun Kasus Penipuan 'Masuk Angin' di Medan: Korban Menanti Kepastian Hukum

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:57 WIB
header img
Ilustrasi penipuan. Foto: SINDOnews

Riwayat Kasus dan Kerugian Korban

Kasus ini sempat terbit SP3 berdasarkan rekomendasi gelar perkara pada 19 November 2020 di ruang Ditreskrimum Polda Sumut. Surat Pemberitahuan Perkembangan Penelitian Laporan (SP2HP) pun telah dikeluarkan hingga 15 kali sejak Maret 2019 hingga Oktober 2021.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Suriyani alias Li Hui sebagai tersangka pada 27 Februari 2023, namun tidak dilakukan penahanan. Bahkan, sebelum SP3, saksi Suriyani sudah dipanggil secara patut tetapi tidak pernah hadir tanpa keterangan yang sah. Upaya penyitaan barang bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap Soh Liang Seng alias Aseng juga terkendala karena ia tidak memberikan kuasa untuk meminta rekening koran di BCA, yang krusial untuk mengurai aliran dana.

Kerugian yang dialami korban Fitryah cukup besar, meliputi kartu kredit ANZ, City Bank, BCA, Ringgit Malaysia RM 13.000, Dolar Singapura Sin $ 2,00, Cina Dolar RMB Yuan 10.000, rantai dan liontin 25 gram, gelang tangan 20 gram, serta rantai tangan 30 gram dan 20 gram.

Menurut informasi dari suami korban, ada beberapa korban lain dari bisnis Li Hui yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, namun enggan melapor karena melihat penanganan kasus yang lamban dan kurang profesional, seperti yang dialami Fitryah. Hingga berita ini ditulis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, belum menjawab pesan konfirmasi dari media.

Situasi ini menyoroti pentingnya koordinasi yang efektif antara jaksa dan penyidik untuk memastikan semua prosedur dipenuhi dengan baik dan mengurangi kesalahan prosedur yang dapat memengaruhi hasil penyidikan perkara.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut