Bantuan Subsidi Upah Rp300 Ribu Cair 5 Juni: Ini Detail Syaratnya untuk Pekerja dan Guru Honorer

JAKARTA, iNewsMedan.id – Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300.000 mulai 5 Juni 2025. Bantuan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli dan mendorong konsumsi domestik.
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Jumat (23/5/2025).
BSU akan diberikan sebesar Rp150.000 per bulan untuk periode Juni-Juli 2025, sehingga total yang diterima setiap penerima adalah Rp300.000. Seluruh dana ini akan disalurkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan: Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
- Bekerja di Sektor Formal: Meliputi buruh pabrik, karyawan swasta, dan guru honorer.
- Penghasilan Maksimal: Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.
- Bukan Anggota TNI, Polri, atau PNS: BSU tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, maupun Kepolisian Republik Indonesia.
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain: Penerima BSU tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bekerja di Sektor atau Wilayah Prioritas: Termasuk guru honorer sebagai salah satu kelompok penerima prioritas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta