Si Godol Buron Kasus Senpi Ilegal Diciduk di Sibolangit, Diduga Terlibat Serangan terhadap Jaksa

MEDAN, iNewsMedan.id- Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, TNI Kodam I Bukit Barisan, dan Batalyon Raider akhirnya berhasil menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol (55), yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penangkapan dilakukan di kawasan Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan bersama unsur TNI. Terpidana berhasil diamankan tanpa korban jiwa meski sempat melakukan perlawanan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (29/5/2025).
Godol sebelumnya dijatuhi vonis satu tahun penjara dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Vonis tersebut dikeluarkan Mahkamah Agung lewat putusan kasasi nomor 342 K/PID/2025 pada 25 September 2024.
Usai ditangkap, Godol langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan guna menjalani masa hukuman.
Terkait dugaan keterlibatan Godol dalam insiden pembacokan terhadap Jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan staf TU-nya, Acensio Hutabarat (25), Harli menyebut masih akan dilakukan pendalaman.
“Apakah yang bersangkutan terkait langsung dengan aksi kekerasan itu masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Sebagai latar, insiden penyerangan terjadi pada Sabtu pagi, 24 Mei 2025, di Deli Serdang. Dua pelaku utama telah lebih dahulu ditangkap dan kini menjalani proses hukum di kepolisian.
Editor : Ismail