Kejari Medan Tangkap DPO Kasus Asusila yang Buron Usai Divonis

MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bersama tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil menangkap Noakhi Bulolon alias NB, terpidana kasus kejahatan asusila yang sempat buron usai divonis bersalah.
"NB ditangkap di Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Medan Sunggal, Minggu (20/4) sekitar pukul 16.20 WIB," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma.
Saat ditangkap, NB sempat melawan petugas, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Kini, ia ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalani hukuman.
NB sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan melalui putusan Nomor 2810/Pid.B/2021/PN Mdn tanggal 20 Januari 2022, karena melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua tahun penjara.
Selama proses hukum hingga putusan dijatuhkan, NB tidak ditahan dan justru kabur setelah vonis. Ia kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan ini hasil pemantauan intensif tim intelijen. Kami akan terus memburu DPO lain dan mengajak masyarakat turut memberikan informasi,” tegas Dapot.
Ia menegaskan, Kejari Medan berkomitmen menegakkan hukum dan memastikan para buronan menjalani hukuman demi rasa keadilan bagi korban.
Editor : Ismail