get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus 'Ship to Ship' Terbongkar: Polda Sumut Amankan 30 Kg Sabu dan Liquid Vape dari Malaysia

Dari NTT hingga Aceh, Asa 26 Calon PMI Ilegal Gagal ke Malaysia Diselamatkan Tim TPPO Polda Sumut

Senin, 19 Mei 2025 | 10:00 WIB
header img
26 Calon PMI Ilegal Gagal ke Malaysia Diselamatkan Tim TPPO Polda Sumut. Foto: Dok. Polda Sumut

MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya pengiriman ilegal terhadap 26 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Para calon PMI ini ditemukan di sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengungkapkan bahwa 26 calon PMI tersebut terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu NTT (12 orang), NTB (2), Aceh (7), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Sumut (2), dan Riau (1).

"Ada 26 orang warga negara Indonesia atau calon pekerja migran nonprosedural yang kami amankan," kata Kombes Sumaryono, Senin (19/5/2025).

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (16/5/2025) setelah tim TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Ditreskrimum Polda Sumut menerima informasi mengenai adanya aktivitas pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia. Tim bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan para korban di rumah penampungan.

"Sebelum diberangkatkan secara ilegal, para korban terlebih dahulu ditampung di sebuah rumah di Deliserdang setelah tiba dari kampung halaman mereka," ujar Kombes Sumaryono.

Saat ini, ke-26 calon PMI ilegal tersebut telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk penanganan lebih lanjut.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut