Meutya Hafid Kekang Gratis Ongkir: Permen Komdigi Atur Promo E-commerce Cuma 3 Hari Sebulan
Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:12 WIB

"Kan semua traffic itu datang dari marketplace, akan ditentukan dengan algoritma mereka siapa yang paling cocok untuk mengantar paket itu, ya kan? Termasuk kepada (kurir) in-house-nya Nah, itu harus fair, gitu. Perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama," kata dia.
Dalam Pasal 45 dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggara pos diperbolehkan memberikan diskon sepanjang tahun asalkan tarif layanan pos komersial setelah diskon tetap sama atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan.
Namun, jika diskon mengakibatkan tarif layanan pos komersial lebih rendah dari biaya pokok layanan, maka pemberlakuan diskon tersebut dibatasi hanya untuk periode waktu tertentu.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar