get app
inews
Aa Text
Read Next : Rombak Struktur Kementerian Komdigi, Meutya Hafid Tunjuk Molly Prabawati Gantikan Prabu Revolusi

Meutya Hafid Kekang Gratis Ongkir: Permen Komdigi Atur Promo E-commerce Cuma 3 Hari Sebulan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:12 WIB
header img
Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi)  Meutya Hafid mengeluarkan Permen Komdigi Nomor 8/2025 yang membatasi promosi gratis ongkir e-commerce.(Foto: Instagram/Meutya_hafid)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Menteri Komunikasi Digital (Menkomdigi)  Meutya Hafid mengeluarkan Permen Komdigi Nomor 8/2025 yang membatasi promosi gratis ongkir e-commerce maksimal 3 hari per bulan.

Pembatasan ini, menurut Direktur Pos dan Penyiaran Kemenkomdigi Gunawan Hutagalung, hanya berlaku untuk produk di bawah HPP atau potongan harga yang membuat tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok.

“Iya (dibatasi), tetapi subjek (e-commerce) itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tetapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi," kata Gunawan di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Gunawan menjelaskan bahwa dalam evaluasi mendatang, e-commerce diwajibkan menyerahkan data mereka untuk dibandingkan dengan harga rata-rata industri. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang sehat di sektor logistik

"Kan semua traffic itu datang dari marketplace, akan ditentukan dengan algoritma mereka siapa yang paling cocok untuk mengantar paket itu, ya kan? Termasuk kepada (kurir) in-house-nya Nah, itu harus fair, gitu. Perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama," kata dia.

Dalam Pasal 45 dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggara pos diperbolehkan memberikan diskon sepanjang tahun asalkan tarif layanan pos komersial setelah diskon tetap sama atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan.

Namun, jika diskon mengakibatkan tarif layanan pos komersial lebih rendah dari biaya pokok layanan, maka pemberlakuan diskon tersebut dibatasi hanya untuk periode waktu tertentu.

Dalam ayat 4 aturan itu menyebutkan kurun waktu yang dimaksud maksimal 3 hari dalam sebulan, "Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.

Mengenai potensi penetapan batas tarif bawah atau maksimal, Gunawan menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung pada situasi.

Dia menekankan bahwa batasan tarif mungkin saja diberlakukan jika hasil evaluasi Komdigi menemukan adanya harga yang tidak wajar.
 
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut