Polisi Periksa 8 Tersangka Kerangkeng Manusia
Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:59 WIB
Sangap juga menyangkan penetapan tersangka terhadap DP, menurutnya kliennya, itu sama sekali tidak terlibat kasus itu.
“Dia (DP) kaget, dia konsul ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa apa tidak mengerti apa apa. Lalu dituduh bertubi tubi. Ya kita lihatlah nnti di pengadilan,”ungkapnya
Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, Senin (21/3). Para tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Ismail