Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polda Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Periksa 8 Tersangka Kerangkeng Manusia

Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:59 WIB
  • author Jafar
Polisi Periksa 8 Tersangka Kerangkeng Manusia
Kuasa hukum kasus kerangkeng manusia, Sangap Surbakti

Sangap juga menyangkan penetapan tersangka terhadap DP, menurutnya kliennya, itu sama sekali tidak terlibat kasus itu.

“Dia (DP) kaget, dia konsul ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa apa tidak mengerti apa apa. Lalu dituduh bertubi tubi. Ya kita lihatlah nnti di pengadilan,”ungkapnya 

Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, Senin (21/3). Para tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut