MEDAN, iNews.id: Polda Sumut mulai memeriksa delapan orang tersangka kasus dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Jum'at (25/3). Salah satu tersangka ternyata anak Bupati Langkat bernisial DP.
Hingga siang ini, baru 7 tersangka yang memenuhi panggilan Polda Sumut Mereka yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Mereka diperiksa secara tertutup.
Sedangkan DP belum hadir di Polda Sumut. Penetapam DP sebagai tersangka dibernarkan pengacaranya, Sangap Surbakti.
“(Benar) DP dipanggil sebagai tersangka. Ada dipanggil dia,”ujar Sangap kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jum’at (25/3)
Namun dia tidak menjelaskan apakah kliennya itu akan datang.
“Tanya penyidik,”ujarnya
Sangap juga menyangkan penetapan tersangka terhadap DP, menurutnya kliennya, itu sama sekali tidak terlibat kasus itu.
“Dia (DP) kaget, dia konsul ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa apa tidak mengerti apa apa. Lalu dituduh bertubi tubi. Ya kita lihatlah nnti di pengadilan,”ungkapnya
Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, Senin (21/3). Para tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor : Ismail