TAPUT, iNews.id- Seorang guru agama di Tapanuli Utara ditahan polisi lantaran mencabuli 2 orang muridnya, Jum'at (25/3). Dia dilaporkan oleh dua orang muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing menyampaikan pelaku berinisial SH (47). Dia merupakan guru agama di salah satu sekolah dasar di Tapanuli Utara.
"Dia dilaporkan melakukan percabulan terhadap dua orang siswanya. Penyidik juga resmi menetapkan dia sebagai tersangka," ucap Baringbing.
Walon Baringbing menyampaikan tersangka SH diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban KAL dan SRS. Kedua orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Taput.
"Peningkatan status sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) bahwa perbuatan percabulan yang dilakukan oleh SH telah di temukan bukti permulaan yang cukup dan di dukung dengan dua alat bukti lain berupa keterangan-keterangan saksi serta bukti petunjuk, sehingga penyidik berkesimpulan SH dijadikan tersangka dan resmi ditahan," beber Walpon.
Tersangka dijemput dari rumahnya Kamis (24/3) pukul 10.00 Win. Dia diperiksa hingga malam hari. Setelah selesai diperiksa sebagai saksi , Jumat (25/3) pukul 01.00 wib dini hari , dia pun ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung di tahan untuk penahanan pertama 20 hari kedepan.
"SH dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Walpon.
Editor : Ismail