38 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Remisi PP 99:
• RK I selama 15 hari: 2 orang
• RK I selama 1 bulan: 12 orang
• RK I selama 1 bulan 15 hari: 1 orang
• RK I selama 2 bulan: 0 orang
Total keseluruhan penerima remisi mencapai 38 orang. Tidak ada warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II), atau pembebasan langsung pada momen Waisak tahun ini.
Dalam amanatnya, Karutan Andi Surya menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendorong reintegrasi sosial narapidana.
“Remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tapi juga simbol kepercayaan negara bahwa setiap individu berhak untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Andi.
Ia juga berharap peringatan Hari Raya Waisak yang sarat dengan nilai kedamaian dan kasih sayang dapat menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Selamat kepada 38 warga binaan yang hari ini menerima remisi. Jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berbenah dan menaati peraturan yang berlaku selama masa pembinaan di Rutan Kelas I Medan,” tutupnya.
Editor : Ismail