get app
inews
Aa Read Next : Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur 

Gelapkan Uang Koperasi Rp3,7 Miliar, Perwira Polisi Ini Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Kamis, 13 Juli 2023 | 20:30 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan AKP HPL (51) ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (13/7).

MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan AKP HPL (51) ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (13/7). 

Pria berpangkat perwira pertama di kepolisian ini terpaksa ditahan karena diduga terlibat dalam kasus  penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024 atau Rp3,7 miliar lebih. 

Eks Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan. 

Penahanan itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Sri Delyanti menerima barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Sumut di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Kamis (13/7/2023). 

"Kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung dari hari ini hingga 01 Agustus 2023 sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Faisol. 

Dikatakan Simon,  HPL selaku Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut dinilai melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3,7 miliar lebih. 

"Akibat perbuatannya, AKP HPLP dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana," pungkasnya. 

Editor : Ismail

Follow Berita iNews Medan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut