get app
inews
Aa Text
Read Next : RSUD Dr. Pirngadi Tingkatkan Pelayanan Lewat Sistem Online dan Transformasi Informasi

Ketua Ormas di Medan Dijemput Paksa Intelijen Kejari Medan, Divonis 2 Tahun Penjara Perusakan Ruko

Kamis, 01 Agustus 2024 | 18:01 WIB
header img
Ketua Ormas Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung yang divonis bersalah atas penyerobotan dan perusakan ruko milik warga dijemput paksa oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri, Kejari Medan. Foto: Said Ilham

MEDAN, iNewsMedan.id- Ketua Ormas Pedang Keadilan Perjuangan Kennedy Manurung yang divonis bersalah atas penyerobotan dan perusakan ruko milik warga dijemput paksa oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri, Kejari Medan.

Jemput paksa dilakukan setelah mangkir sebagai terpidana yang dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Meskipun sempat terlibat adu mulut dengan petugas, ketua ormas tersebut akhirnya berhasil dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kennedy Manurung sempat melakukan perlawanan saat tim Tabur Kejati Sumut dan intelijen Kejaksaan Negeri Medan menjemputnya secara paksa di kantor ormas yang dipimpin berlokasi di Jalan Rivai Manaf Nasution, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

Penjemputan paksa tersebut dilakukan karena Kennedy telah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan sebagai terpidana dalam kasus perusakan ruko milik warga, dan sebagai langkah untuk melaksanakan eksekusi pidana penjara selama dua tahun.

Sempat terjadi adu mulut dengan petugas, namun akhirnya Kennedy berhasil dibawa oleh petugas kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap, menyebutkan bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan untuk menjalankan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dinyatakan bersalah atas tindak pidana pengambilan atau perampasan hak orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah dijemput paksa oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Medan, terpidana langsung diantar ke Rutan Kelas Satu Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.

 

 

 

 

 

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut