23 Tahun Dikuasai, Aset Strategis PTPN IV Regional II di Sergai Kembali Setelah Putusan Hukum

Pengosongan lahan dan bangunan dilakukan oleh Tim Jurusita PN Sei Rampah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh pengurus koperasi dengan pihak ketiga selama lebih dari dua dekade adalah tidak sah secara hukum. Proses eksekusi berjalan tertib dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Perkara ini bermula pada tahun 2001 ketika pengurus koperasi karyawan unit usaha PTPN IV mengajukan permohonan dukungan untuk membuka usaha restoran di lahan HGU Adolina. Namun, bukannya dikelola sendiri, aset tersebut justru disewakan kepada pengusaha restoran RM ST selama 15 tahun, dan kemudian dilanjutkan oleh anaknya selama 12 tahun. Akibat perjanjian sewa-menyewa yang tidak sah ini, PTPN IV mengalami kerugian materil dan immateril senilai lebih dari Rp17,6 miliar.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, termasuk gugatan perdata oleh PTPN IV Regional II, putusan PN Sei Rampah yang menyatakan perjanjian sewa tidak sah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung RI pada tahun 2024.
"Setelah pengosongan, objek perkara kami serahkan kembali kepada PTPN IV Regional II sebagai pemilik sah. Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah mendukung kelancaran eksekusi ini," ujar perwakilan Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah.
Editor : Jafar Sembiring