23 Tahun Dikuasai, Aset Strategis PTPN IV Regional II di Sergai Kembali Setelah Putusan Hukum

SERGAI, iNewsMedan.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II berhasil memulihkan aset strategis negara berupa bangunan dan lahan seluas 2.679 meter persegi di areal Hak Guna Usaha (HGU) Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Aset ini sebelumnya dikuasai tanpa izin selama 23 tahun oleh sebuah restoran mewah berinisial RM ST. Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelesaian hukum yang adil dan konstitusional.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II, Muhammad Ridho Nasution, menyatakan bahwa kembalinya aset ini bukan hanya sekadar pemulihan hak, tetapi juga bagian penting dari strategi perusahaan untuk meningkatkan produktivitas aset, profesionalitas pengelolaan, serta kontribusi terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Setelah proses eksekusi oleh Tim Jurusita PN Sei Rampah tuntas, PTPN IV Regional II akan fokus pada tahap pemulihan dan optimalisasi lahan secara berkelanjutan. Pengelolaan aset ini akan diorientasikan pada peningkatan produktivitas dan memberikan kontribusi langsung kepada negara serta masyarakat sekitar.
"Kembalinya aset ini akan memperkuat landasan operasional kami dalam jangka panjang. Kami melihat ini sebagai peluang besar untuk mengoptimalkan nilai guna lahan serta mendongkrak nilai tambah dari setiap meter persegi aset negara yang kami kelola," ujar Ridho didampingi Manajer Kebun dan PKS Adolina, Yudhi Harri Prabowo.
Ridho menekankan bahwa keberhasilan ini adalah wujud komitmen jangka panjang perusahaan dalam menjaga nilai dan fungsi aset negara. Ia berharap kembalinya lahan dan bangunan ini akan berdampak langsung pada peningkatan produksi yang menjadi inti bisnis PTPN IV Regional II.
"Kami meyakini bahwa aset negara harus dikelola dengan pendekatan bisnis yang bertanggung jawab. Dengan tata kelola yang profesional dan akuntabel, setiap aset yang kami amankan akan dikonversi menjadi kekuatan nyata untuk pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat serta penerimaan negara," tegasnya.
Pengosongan lahan dan bangunan dilakukan oleh Tim Jurusita PN Sei Rampah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh pengurus koperasi dengan pihak ketiga selama lebih dari dua dekade adalah tidak sah secara hukum. Proses eksekusi berjalan tertib dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait.
Perkara ini bermula pada tahun 2001 ketika pengurus koperasi karyawan unit usaha PTPN IV mengajukan permohonan dukungan untuk membuka usaha restoran di lahan HGU Adolina. Namun, bukannya dikelola sendiri, aset tersebut justru disewakan kepada pengusaha restoran RM ST selama 15 tahun, dan kemudian dilanjutkan oleh anaknya selama 12 tahun. Akibat perjanjian sewa-menyewa yang tidak sah ini, PTPN IV mengalami kerugian materil dan immateril senilai lebih dari Rp17,6 miliar.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, termasuk gugatan perdata oleh PTPN IV Regional II, putusan PN Sei Rampah yang menyatakan perjanjian sewa tidak sah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung RI pada tahun 2024.
"Setelah pengosongan, objek perkara kami serahkan kembali kepada PTPN IV Regional II sebagai pemilik sah. Kami mengapresiasi kerja sama semua pihak yang telah mendukung kelancaran eksekusi ini," ujar perwakilan Jurusita PN Sei Rampah, Rahmad Diansyah.
Editor : Jafar Sembiring