get app
inews
Aa Text
Read Next : Fraksi Gerindra Usulkan Penundaan Eksekusi Rumah di Jalan Gandhi hingga Proses Hukum Selesai

Komisi Yudisial Diminta Awasi Sidang Jalan Gandhi, Eksekusi Dinilai Prematur

Selasa, 06 Mei 2025 | 20:06 WIB
header img
Bobby Christian Halim (tengah) dan Darwis SH (kanan) selaku kuasa hukum warga Jalan Gandhi, bersama perwakilan warga, Benny (kiri) memberikan keterangan pers terkait gugatan atas rencana eksekusi lahan yang dinilai cacat hukum, Selasa (06/5/2025). (iNewsMedan.id)

MEDAN, iNewsMedan.id – Rencana eksekusi tanah di Jalan Gandhi, Medan, yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025, menuai protes keras dari warga dan tim kuasa hukum mereka. 

Bobby Christian Halim, kuasa hukum warga, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan yang keempat kalinya dalam beberapa bulan terakhir, meskipun dua gugatan perdata masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan. 

"Kami sangat menyayangkan eksekusi ini tetap dilakukan meski proses hukum masih berlangsung. Dua gugatan yang kami ajukan, yakni perkara nomor 199 dan 200, masih berjalan aktif. Sidang lanjutan atas gugatan tersebut sudah dijadwalkan pada Rabu pekan depan," kata Bobby saat memberikan keterangan pers didamping tim kuasa hukum lainya Darwis SH dan perwakilan warga, Benny, Selasa (6/5). 

Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat utama adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik sebelumnya. Bobby menyebut klaim kepemilikan tersebut diragukan, karena hingga kini tidak ada bukti kuat bahwa pihak tersebut memiliki hak hukum atas tanah yang disengketakan. 

Menurut Bobby, proses mediasi yang difasilitasi pengadilan juga telah gagal total. “Mediasi sudah dilakukan tiga kali, namun tidak pernah berjalan karena ketidakhadiran tergugat. Bahkan saat hadir, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan mediasi tidak mungkin dilakukan,” ujarnya. 

Ia juga menggarisbawahi bahwa dasar eksekusi yang dipakai merupakan putusan lama yang tidak jelas menyebutkan batas-batas objek, tidak mencantumkan kepemilikan secara eksplisit, dan tidak pernah ditindaklanjuti dengan gugatan sertifikat hak milik sebagaimana disyaratkan dalam putusan perlawanan sebelumnya. 

“Ini sangat fatal. Mahkamah Agung sendiri dalam pedoman eksekusi menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan jika status kepemilikan belum jelas atau objek tidak bisa diidentifikasi,” tegas Bobby. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut