Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Yudisial Diminta Awasi Sidang Jalan Gandhi, Eksekusi Dinilai Prematur
Advertisement . Scroll to see content

Ajie Lingga : KY Harus Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi 

Sabtu, 08 April 2023 | 15:34 WIB
  • author Ismail
Ajie Lingga : KY Harus Kawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi 
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara Ajie Lingga, SH

MEDAN, iNewsMedan.id-Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat. 

Seperti disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara Ajie Lingga, SH, Jumat (7/4/2023). 

Dia meminta untuk lebih terwujudnya rasa keadilan dan kebenaran, Komisi Yudisial harus benar-benar dalam mengawal perkara ini. 

"Sekarang, masyarakat Sumut masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Komisi Yudisial harus komit dalam mengawal perkara ini agar tidak sampai 'masuk angin'," katanya. 

Karena, lanjut Ajie Lingga vonis bebas yang diberikan kepada Mujianto dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat. 

Perlu diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan. 

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut