MEDAN, iNewsMedan.id – Fraksi Partai Gerindra di DPRD Sumut mengusulkan penundaan eksekusi terhadap 17 rumah warga di Jalan Gandhi, Medan, sembari menunggu proses hukum kasasi yang diajukan oleh warga terdampak. Hal ini menjadi kesimpulan mediasi yang digelar di gedung DPRD Sumut, Sabtu (14/12/2024).
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Partai Gerindra Sumut yang juga anggota DPR RI, Ade Jona Prasetyo, Bendahara Partai Gerindra Sumut Merry Amelia Prasetyo, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga, Ketua Fraksi Gerindra Benny Hariyanto Sihotang, dan sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya seperti Aripay Tambunan, Pintor Sitorus, dan Budi.
Dari pihak warga terdampak, hadir kuasa hukum mereka, Bobi Lim, Sri Hayati, dan Alvin Stanly, bersama sejumlah perwakilan warga Jalan Gandhi. Sementara itu, pihak pemohon eksekusi diwakili oleh kuasa hukum mereka, Juara Amin Tua Hasibuan dan Chandra Galingging.
Turut hadir tokoh masyarakat seperti Ketua Roda Kebajikan Sumut, Fenny Goh, serta perwakilan dari tim Dharmapala Sumut dan Medan.
Dalam mediasi yang dipimpin Benny Hariyanto Sihotang, Fraksi Gerindra mengedepankan dialog untuk mencari solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Benny menyarankan agar kedua pihak menurunkan tensi ketegangan sambil menunggu hasil kasasi yang diajukan warga, serta membuka peluang solusi di luar jalur hukum.
Benny juga mengusulkan pembentukan tim kecil untuk mendalami solusi terbaik, meskipun situasi pertemuan sempat diwarnai perdebatan.
“Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Jika solusi di luar jalur hukum tidak tercapai, Fraksi Gerindra akan membawa persoalan ini ke rapat dengar pendapat bersama pimpinan DPRD Sumut. Dalam rapat tersebut, rencananya akan melibatkan pihak terkait seperti Ketua Pengadilan Medan, Kepala BPN, dan Pemko Medan.
Kuasa hukum pihak pemohon eksekusi, Juara Amin Tua Hasibuan, menyatakan bahwa mereka menghormati upaya mediasi yang dilakukan, tetapi keputusan akhir terkait eksekusi tetap berada di tangan klien yang mereka wakili.
“Kami hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum, dan langkah selanjutnya bergantung pada keputusan klien kami,” ujarnya.
Editor : Ismail