7 Polres di Jajaran Polda Sumut Dikritik Ombudsman Terkait Penundaan Laporan Warga

MEDAN, iNewsMedan.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menerima 15 laporan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian di berbagai jajaran Polda Sumut. Hal ini terungkap dalam gelar laporan pengaduan masyarakat yang dilakukan bersama Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut pada Rabu 30 April 2025.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, mengungkapkan bahwa mayoritas pengaduan yang diterima pihaknya berkaitan dengan dugaan penundaan berlarut dalam menindaklanjuti laporan masyarakat di kepolisian.
"Dari pengaduan yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, didominasi oleh dugaan penundaan berlarut dalam menindak lanjuti laporan masyarakat di kepolisian," kata Herdensi, Jumat (2/5/2025).
Herdensi menjelaskan bahwa penundaan berlarut yang dimaksud adalah situasi di mana masyarakat tidak mendapatkan kepastian mengenai status pengaduan yang telah mereka laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan telah memiliki surat tanda terima laporan.
Mantan Ketua KPU Sumut ini merinci, dari 15 pengaduan yang diterima, terdapat tujuh polres di jajaran Polda Sumut yang menjadi sorotan. Polrestabes Medan menjadi yang terbanyak dengan tiga laporan, disusul Bidang Propam Polda Sumut dan Polres Tapanuli Utara masing-masing dua laporan, serta Polda Sumut sendiri dengan tiga laporan.
Editor : Jafar Sembiring