7 Hal yang Perlu Diketahui Debitur dalam Menghadapi Debt Collector, Apa Saja?

4. Pahami Hak sebagai Debitur
Debt collector dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tekanan psikologis. Mereka juga tidak boleh menagih di luar jam kerja (08.00–20.00), apalagi di hari libur. Memahami hak Anda akan membuat Anda lebih percaya diri dalam berhadapan dengan mereka.
5. Jujur
Berikan penjelasan mengenai kondisi keuangan secara jujur sebagai cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan. Misalnya, belum bisa membayar, jelaskan kapan kemungkinan Anda bisa menyelesaikan tunggakan.
6. Ajukan Solusi atau Negosiasi
Melansir buku 'Solusi Cerdas Mengatasi Hutang Kredit' terbitan Penebar Plus+, negosiasi, seperti cicilan ringan atau jadwal pembayaran ulang bisa dilakukan. Banyak perusahaan pembiayaan bersedia bernegosiasi jika debitur bersikap kooperatif.
7. Laporkan Jika Ada Tindakan Melanggar
Jika debt collector melakukan intimidasi atau tindakan tidak etis, laporkan ke pihak bewajib atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di 157 atau email ke [email protected].
Demikian cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan. Semoga bisa dipahami ya!
Editor : Jafar Sembiring