get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang Pinjol Rp200 Juta Akibat Judi Online, Pria Ini Nekat Rampok Minimarket

7 Hal yang Perlu Diketahui Debitur dalam Menghadapi Debt Collector, Apa Saja?

Rabu, 30 April 2025 | 11:00 WIB
header img
7 Hal yang Perlu Diketahui Debitur dalam Menghadapi Debt Collector, Apa Saja?. Foto: Okezone.com/Freepik

4. Pahami Hak sebagai Debitur

Debt collector dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tekanan psikologis. Mereka juga tidak boleh menagih di luar jam kerja (08.00–20.00), apalagi di hari libur. Memahami hak Anda akan membuat Anda lebih percaya diri dalam berhadapan dengan mereka.

5. Jujur

Berikan penjelasan mengenai kondisi keuangan secara jujur sebagai cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan. Misalnya, belum bisa membayar, jelaskan kapan kemungkinan Anda bisa menyelesaikan tunggakan.

6. Ajukan Solusi atau Negosiasi

Melansir buku 'Solusi Cerdas Mengatasi Hutang Kredit' terbitan Penebar Plus+, negosiasi, seperti cicilan ringan atau jadwal pembayaran ulang bisa dilakukan. Banyak perusahaan pembiayaan bersedia bernegosiasi jika debitur bersikap kooperatif.

7. Laporkan Jika Ada Tindakan Melanggar

Jika debt collector melakukan intimidasi atau tindakan tidak etis, laporkan ke pihak bewajib atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di 157 atau email ke [email protected].

Demikian cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan. Semoga bisa dipahami ya!

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut