WARNING Statusmu di Hari Kiamat: Pencuri! Jika Niatmu Tak Melunasi Utang!
 
              
             
             MEDAN, iNewsMedan.id - Dalam Islam, utang-piutang adalah perkara yang sangat penting dan memiliki aturan serta konsekuensi yang jelas, baik di dunia maupun di akhirat.
Secara umum, hukum berutang adalah Mubah (boleh), bahkan dianjurkan bagi yang mampu untuk memberikan pinjaman (utang/puitang) sebagai bentuk tolong-menolong dan ibadah. Namun, berutang sendiri tidak dianjurkan kecuali dalam kondisi mendesak/darurat dan bukan untuk kebutuhan konsumtif atau gaya hidup.
 
                                                    Seseorang yang berutang dan tidak bermaksud mengembalikan utangnya tersebut, maka dia telah memakan harta yang haram. Rasul Muhammad Shalallahu alaihi wassalam telah bersabda,
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barang siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (tidak mengembalikannya), maka Allah akan hancurkan dia.”(HR. Bukhari, no. 2387, dari sahabat Abu Hurairah).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 