7 Hal yang Perlu Diketahui Debitur dalam Menghadapi Debt Collector, Apa Saja?

JAKARTA, iNewsMedan.id - Keberadaan debt collector sering kali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena teror yang kerap mereka lakukan dalam proses penagihan utang.
Berurusan dengan debt collector bisa menjadi pengalaman yang menegangkan, apalagi bagi mereka yang belum memahami hak dan kewajiban sebagai debitur.
Namun, penting bagi setiap individu untuk mengetahui cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan. Pendekatan yang tepat dan profesional dapat membantu mengatasi situasi tersebut secara tenang dan terhindar dari potensi konflik yang lebih besar.
Sebagai debitur, memiliki pemahaman yang jelas tentang hak-hak yang dimiliki sangat membantu dalam menjalani proses ini tanpa perlu merasa tertekan atau terintimidasi.
Berikut cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Saat didatangi atau dihubungi oleh debt collector, hal pertama yang perlu dilakukan adalah tetap tenang. Hindari membalas dengan emosi atau sikap agresif. Sikap sopan dan tenang akan membuat proses komunikasi berjalan lebih lancar.
2. Minta Identitas Resmi
Pastikan meminta debt collector menunjukkan identitas resmi, seperti kartu identitas dari perusahaan penagihan dan surat kuasa dari kreditur. Ini penting untuk memastikan bahwa orang yang menagih utang benar-benar mewakili pihak yang sah.
3. Catat Semua Komunikasi
Simpan bukti semua percakapan, baik secara lisan maupun tertulis, termasuk tanggal, waktu, dan isi pembicaraan. Dokumentasi ini bisa berguna jika terjadi pelanggaran etika atau hukum oleh pihak penagih.
4. Pahami Hak sebagai Debitur
Debt collector dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau tekanan psikologis. Mereka juga tidak boleh menagih di luar jam kerja (08.00–20.00), apalagi di hari libur. Memahami hak Anda akan membuat Anda lebih percaya diri dalam berhadapan dengan mereka.
5. Jujur
Berikan penjelasan mengenai kondisi keuangan secara jujur sebagai cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan. Misalnya, belum bisa membayar, jelaskan kapan kemungkinan Anda bisa menyelesaikan tunggakan.
6. Ajukan Solusi atau Negosiasi
Melansir buku 'Solusi Cerdas Mengatasi Hutang Kredit' terbitan Penebar Plus+, negosiasi, seperti cicilan ringan atau jadwal pembayaran ulang bisa dilakukan. Banyak perusahaan pembiayaan bersedia bernegosiasi jika debitur bersikap kooperatif.
7. Laporkan Jika Ada Tindakan Melanggar
Jika debt collector melakukan intimidasi atau tindakan tidak etis, laporkan ke pihak bewajib atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di 157 atau email ke [email protected].
Demikian cara menghadapi debt collector dengan baik dan sopan. Semoga bisa dipahami ya!
Editor : Jafar Sembiring