Bandar Sabu Ditangkap di Simalungun, Kasat Reskrim: Berantas Narkoba Sampai Akarnya

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit ponsel Android merek Vivo, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bernama RUDI di Dolok Merawan, Tebing Tinggi. Tim Satuan Narkoba kemudian melakukan pengembangan, namun RUDI belum berhasil diamankan karena sedang berada di Rokan Hilir, Riau.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas AKP Henry.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan jaringan, gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam menjaga Kamtibmas dan memberantas narkoba. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.
Editor : Jafar Sembiring