get app
inews
Aa Text
Read Next : Sikat Habis Judi Online, Polres Labusel Amankan Pengepul Tebak Angka Macau

Bejat! Pria Beristri di Labusel Cabuli Tiga Gadis di Bawah Umur, Satu Korban Hamil

Sabtu, 26 April 2025 | 12:16 WIB
header img
Bejat! Pria Beristri di Labusel Cabuli Tiga Gadis di Bawah Umur, Satu Korban Hamil. Foto: Dok. Polres Labusel

Menyikapi kasus ini, Polres Labusel mengimbau kepada para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. 

"Tetaplah menjadi keluarga yang saling mengingatkan dan menjaga demi mewujudkan keluarga yang bahagia," pesan AKP Endang R Ginting.

Atas perbuatannya yang keji, tersangka AAS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2017 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau pasal 6 huruf (C) Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual

"Tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta rupiah," tandas Kasat Reskrim.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut