Bejat! Pria Beristri di Labusel Cabuli Tiga Gadis di Bawah Umur, Satu Korban Hamil

LABUSEL, iNewsMedan.id - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria beristri berinisial AAS (35) terhadap tiga gadis di bawah umur. Ironisnya, salah satu korban, B (19), kini tengah mengandung 12 minggu akibat perbuatan pelaku.
"Tersangka mencabuli korban B sejak usianya 17 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, Sabtu (26/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah warga menggerebek kediaman tersangka di Jalan Kampung Selamat, Dusun IX, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (21/4/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
"Ketika itu didapati tersangka dan korban tengah berduaan di dalam rumah. Sedangkan istri tersangka tidak berada di rumah," terang AKP Endang R Ginting.
Setelah diamankan, korban B mengaku kepada polisi bahwa sebelumnya ia telah disetubuhi oleh tersangka di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Bahkan, korban mengaku perbuatan cabul tersangka telah berlangsung sejak 14 Juni 2023, dengan persetubuhan pertama terjadi di Dusun Padang Bulan, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Labusel.
Laporan atas kejadian ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Labusel dengan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan visum et revertum (VER) terhadap korban.
"Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban diketahui kini tengah hamil dengan usia kandungan 12 minggu," ungkap Kasat Reskrim.
Dalam proses penyidikan lebih lanjut, terungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Selain korban B, tersangka AAS juga melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur lainnya, yakni Q (17), warga Kabupaten Labura dan T (16), warga Labuhanbatu.
Modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya adalah dengan membujuk rayu, memberikan iming-iming, dan menjanjikan akan menikahi setiap korbannya.
"Sesuai keterangan saksi dan tersangka, ada tiga korban yang dicabulinya," beber AKP Endang R Ginting.
Menyikapi kasus ini, Polres Labusel mengimbau kepada para orang tua untuk selalu meningkatkan pengawasan dan perhatian terhadap anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.
"Tetaplah menjadi keluarga yang saling mengingatkan dan menjaga demi mewujudkan keluarga yang bahagia," pesan AKP Endang R Ginting.
Atas perbuatannya yang keji, tersangka AAS dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia tahun 2017 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau pasal 6 huruf (C) Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka terancam hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta rupiah," tandas Kasat Reskrim.
Editor : Jafar Sembiring