BPJS Ketenagakerjaan Ulurkan Tangan, Santuni Keluarga PMI yang Gugur di Korea Selatan

Menteri Abdul Kadir Karding juga menekankan pentingnya seluruh PMI terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi," tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial.
"Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan," ucap Roswita.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak terkait dalam memfasilitasi pemulangan jenazah hingga ke rumah duka di Wonosobo, Jawa Tengah.
Penyerahan santunan JKM ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan kepesertaan PMI agar mereka dapat bekerja di luar negeri dengan rasa aman dan terhindar dari kecemasan akan risiko kerja.
Editor : Jafar Sembiring