get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Bersinergi Lindungi Pekerja di Ekosistem Program Makan Bergizi Gratis

BPJS Ketenagakerjaan Ulurkan Tangan, Santuni Keluarga PMI yang Gugur di Korea Selatan

Kamis, 24 April 2025 | 15:18 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Ulurkan Tangan, Santuni Keluarga PMI yang Gugur di Korea Selatan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kehadirannya bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin. PMI yang bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan ini meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Penyerahan santunan dilakukan di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Rabu (23/4/2025) sore, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879. 

Almarhum Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) dengan visa kerja E-9. Kabar duka ini sontak menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga, pemerintah, dan masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk tanggung jawab negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif terpenuhi sepenuhnya.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan belasungkawa dan menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak seluruh WNI yang bekerja di luar negeri. 

"Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.

Menteri Abdul Kadir Karding juga menekankan pentingnya seluruh PMI terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. "Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi," tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial. 

"Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan," ucap Roswita.

Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak terkait dalam memfasilitasi pemulangan jenazah hingga ke rumah duka di Wonosobo, Jawa Tengah. 

Penyerahan santunan JKM ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan kepesertaan PMI agar mereka dapat bekerja di luar negeri dengan rasa aman dan terhindar dari kecemasan akan risiko kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa, Robby, turut menyampaikan belasungkawa dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. 

"Kami juga mengingatkan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk PMI, karena risiko kecelakaan kerja tidak dapat diprediksi," tambahnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut