get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Narkoba Diciduk di Tanah 600, Polisi Amankan Sabu dan Uang Tunai

Kuasa Hukum Rahmadi Desak Hakim Batalkan Status Tersangka: Bukti Termohon Tak Kuat

Rabu, 23 April 2025 | 12:45 WIB
header img
Kuasa Hukum Rahmadi Desak Hakim Batalkan Status Tersangka: Bukti Termohon Tak Kuat. Foto: Istimewa

"Bukti tertulis yang dimaksud, yakni baik itu dari SPDP, surat penangkapan tersangka, surat LP model A-nya, bahkan pihak termohon juga tidak bisa menghadirkan saksi-saksi atau penyidik atau petugas yang melakukan menangkap terhadap klien kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, Suhandri mengkritisi ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak termohon, dengan menyebutnya kurang kooperatif dalam memberikan keterangan di persidangan. Sebaliknya, ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak pemohon dari Jakarta, Prof Dr. Jamin Ginting, dinilai mampu menjawab semua pertanyaan dari tim Bidkum Polda Sumut. Pihak pemohon juga telah menghadirkan dua orang saksi dalam persidangan.

Mengenai bukti surat tambahan berupa berita acara interogasi saksi penangkapan yang diajukan termohon di akhir persidangan, Suhandri menilai terdapat kejanggalan. 

"Namun, bukti surat tambahan itu kami menilai sangat ganjal, di mana berita acara interogasi itu di tanggal 3 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, sehingga menurut kami ketika klien kami ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di Tanjungbalai, tidak mungkin sampai ke Polda Sumut pukul 23.30 WIB. Maka kami menganggap itu tidak benar," tegasnya.

Meski demikian, pihak pemohon masih memaklumi pemberian satu bukti tambahan tersebut dan telah menambahkan poin-poin bantahan dalam kesimpulan mereka.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut