Sidang Prapid Rahmadi Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Inkonsistensi Ahli Pidana Polda Sumut

Namun, saat diminta menjawab secara langsung terkait kejanggalan prosedur tersebut, ahli terkesan menghindar. "Saya tidak bisa menjawab. Soal pembuktian biarlah dibuktikan di pokok perkara nanti," kilahnya ahli. Ahli juga menyatakan tidak mungkin ada penetapan tersangka sebelum gelar perkara, padahal faktanya Rahmadi telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Di luar persidangan, Suhandri Umar Tarigan mengaku kecewa dengan inkonsistensi jawaban ahli yang dihadirkan termohon.
"Memang persidangan hari ini agak sedikit alot... Ahli tadi menyatakan bahwa jika penangkapan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan, maka Sprindik tidak diperlukan. Tapi yang jadi masalah, dalam berkas perkara justru ada Sprindik-nya. Ini kontradiktif," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan perbedaan keterangan Kabid Humas Polda Sumut terkait penangkapan kliennya yang disebut sebagai hasil pengembangan, berbeda dengan klaim tertangkap tangan di persidangan. Suhandri menyayangkan ketidakhadiran penyidik yang dinilainya dapat memberikan kejelasan terkait proses penangkapan dan barang bukti.
Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (23/4/2025) besok dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.
Editor : Jafar Sembiring