Sidang Prapid Rahmadi Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Inkonsistensi Ahli Pidana Polda Sumut

Pernyataan ini langsung ditanggapi Suhandri Umar Tarigan. Ia menunjukkan adanya Sprindik dalam berkas perkara kliennya, yang menurutnya membuktikan bahwa penangkapan Rahmadi bukanlah kasus tertangkap tangan.
"Kalau memang tertangkap tangan, kenapa sampai tanggal 6 Maret 2025 baru dilakukan gelar perkara? Seharusnya, jika tertangkap tangan, siapapun boleh melakukan penangkapan tanpa perlu Sprindik," tegas Suhandri.
Lebih lanjut, Suhandri menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, di mana nama Rahmadi sudah disebut sebagai tersangka. Namun, surat penetapan tersangka baru dikeluarkan pada 6 Maret 2025 setelah gelar perkara.
"Jadi klien kami disebut dua kali tersangka, yakni di tanggal 3 Maret dan 6 Maret. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka?," tanyanya kepada ahli.
Suhandri juga mempermasalahkan penetapan tersangka dan penangkapan kliennya pada 3 Maret 2025, sebelum gelar perkara dilakukan pada 6 Maret 2025.
"Tanpa dua alat bukti sah, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Ini menyangkut hidup dan kebebasan orang, gak bisa main-main," tegasnya.
Editor : Jafar Sembiring