get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Prapid Warga Tanjungbalai, Nama Kompol Dedy Kurniawan Berulang Kali Dipanggil 'Toak' PN Medan

Sidang Prapid Rahmadi Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Inkonsistensi Ahli Pidana Polda Sumut

Senin, 21 April 2025 | 21:34 WIB
header img
Sidang Prapid Rahmadi Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Inkonsistensi Ahli Pidana Polda Sumut. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Rahmadi terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2025). Sidang kali ini diwarnai perdebatan sengit antara kuasa hukum pemohon dan ahli hukum pidana yang dihadirkan termohon, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Ahli hukum pidana dari Universitas Medan Area, Dr. Andi Hakim Lubis, dihadirkan oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut. Dalam keterangannya, ahli menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Namun, pernyataan ini justru menjadi sorotan kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, yang mempertanyakan kejanggalan dalam proses penyidikan terhadap kliennya.

Suhandri Umar Ali Tarigan beberapa kali mencoba meminta pendapat ahli terkait prosedur penetapan tersangka dalam kasus Rahmadi. Namun, ahli Dr. Andi terkesan enggan memberikan jawaban langsung atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Hakim Cipto Hosari Parsaoran Nababan bahkan sempat meminta ahli untuk menjawab sesuai kapasitasnya.

"Begini ya ahli. Jawab saja sesuai kapasitas sebagai ahli," ujar Hakim Cipto.

Setelah mendapat perintah hakim, ahli kemudian menjelaskan bahwa dalam kasus tertangkap tangan, penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). 

"Apabila tertangkap tangan, tidak diperlukan surat perintah," kata Dr. Andi Hakim Lubis.

Pernyataan ini langsung ditanggapi Suhandri Umar Tarigan. Ia menunjukkan adanya Sprindik dalam berkas perkara kliennya, yang menurutnya membuktikan bahwa penangkapan Rahmadi bukanlah kasus tertangkap tangan. 

"Kalau memang tertangkap tangan, kenapa sampai tanggal 6 Maret 2025 baru dilakukan gelar perkara? Seharusnya, jika tertangkap tangan, siapapun boleh melakukan penangkapan tanpa perlu Sprindik," tegas Suhandri.

Lebih lanjut, Suhandri menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, di mana nama Rahmadi sudah disebut sebagai tersangka. Namun, surat penetapan tersangka baru dikeluarkan pada 6 Maret 2025 setelah gelar perkara. 

"Jadi klien kami disebut dua kali tersangka, yakni di tanggal 3 Maret dan 6 Maret. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka?," tanyanya kepada ahli.

Suhandri juga mempermasalahkan penetapan tersangka dan penangkapan kliennya pada 3 Maret 2025, sebelum gelar perkara dilakukan pada 6 Maret 2025. 

"Tanpa dua alat bukti sah, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Ini menyangkut hidup dan kebebasan orang, gak bisa main-main," tegasnya.

Namun, saat diminta menjawab secara langsung terkait kejanggalan prosedur tersebut, ahli terkesan menghindar. "Saya tidak bisa menjawab. Soal pembuktian biarlah dibuktikan di pokok perkara nanti," kilahnya ahli. Ahli juga menyatakan tidak mungkin ada penetapan tersangka sebelum gelar perkara, padahal faktanya Rahmadi telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Di luar persidangan, Suhandri Umar Tarigan mengaku kecewa dengan inkonsistensi jawaban ahli yang dihadirkan termohon. 

"Memang persidangan hari ini agak sedikit alot... Ahli tadi menyatakan bahwa jika penangkapan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan, maka Sprindik tidak diperlukan. Tapi yang jadi masalah, dalam berkas perkara justru ada Sprindik-nya. Ini kontradiktif," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan perbedaan keterangan Kabid Humas Polda Sumut terkait penangkapan kliennya yang disebut sebagai hasil pengembangan, berbeda dengan klaim tertangkap tangan di persidangan. Suhandri menyayangkan ketidakhadiran penyidik yang dinilainya dapat memberikan kejelasan terkait proses penangkapan dan barang bukti.

Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (23/4/2025) besok dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut