Predator Anak Pencabul 4 Santri di Tapsel Terancam 15 Tahun Penjara

TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id - Abdullah Harahap (57), pria paruh baya yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) atas dugaan pencabulan terhadap 4 santri, kini predator anak itu mendekam di balik jeruji besi. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujarnya, Senin (21/4/2025).
Kapolres menjelaskan, keempat korban pencabulan tersebut adalah santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapsel, masing-masing berinisial RAS (13), RA (13), RS (14), dan AAS (14).
"Modus operandi pelaku terungkap dengan cara mendekati korban di pesantren dan memberikan uang jajan," jelas Yasir.
Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel. Awalnya, tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial RAS (13). Hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa pelaku mengakui perbuatan cabulnya terhadap keempat korban.
"Tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka, lalu tersangka melakukan aksi cabulnya tersebut kepada korban," ungkap Kapolres.
Dengan penahanan pelaku, Polres Tapsel menunjukkan keseriusannya dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan keadilan bagi para korban.
Editor : Jafar Sembiring