Pria Paruh Baya di Tapsel Ditangkap, Cabuli 4 Santri dengan Modus Uang Jajan

"Tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka, lalu tersangka melakukan aksi cabulnya tersebut kepada korban," ungkap Yasir.
Atas perbuatannya, tersangka Abdullah Harahap dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas Kapolres Tapsel.
Kapolres Tapsel menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
Editor : Jafar Sembiring