get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tapsel Nonaktifkan 4 Penyidik Terkait Kematian Tersangka Perampok Tauke Emas

Pria Paruh Baya di Tapsel Ditangkap, Cabuli 4 Santri dengan Modus Uang Jajan

Senin, 21 April 2025 | 10:51 WIB
header img
Pria Paruh Baya di Tapsel Ditangkap, Cabuli 4 Santri dengan Modus Uang Jajan. Foto: Dok. Humas Polres Tapsel

"Tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka, lalu tersangka melakukan aksi cabulnya tersebut kepada korban," ungkap Yasir.

Atas perbuatannya, tersangka Abdullah Harahap dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas Kapolres Tapsel.

Kapolres Tapsel menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut