Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Ridwan Sujana Angsar Jabat Kajari Medan, Aspidsus Kejati Sumut Turut Berganti
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Medan Ringkus Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,91 Miliar

Sabtu, 19 April 2025 | 10:52 WIB
  • author Ismail
Kejari Medan Ringkus Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,91 Miliar
Kejari Medan. (Ist)

“Ini bentuk nyata perlawanan terhadap penegakan hukum. Namun kami tetap bertindak profesional, menjunjung HAM, dan memberikan hak pendampingan hukum kepada tersangka,” ujar Rizza.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.

"Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara akibat perbuatan RS mencapai Rp21.911.000.000," pungkas Rizza.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut