get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Medan Tangkap DPO Kasus Asusila yang Buron Usai Divonis 

Kejari Medan Ringkus Tersangka Korupsi Aset PT KAI Rp21,91 Miliar

Sabtu, 19 April 2025 | 10:52 WIB
header img
Kejari Medan. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id- Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap RS (64), tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) senilai Rp21,91 miliar.

“Tersangka ditetapkan melalui Surat Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025, pada Kamis (17/4),” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4).

RS diduga secara melawan hukum menguasai aset negara berupa lahan di Jalan Sutomo No. 11, Medan, yang merupakan milik PT KAI.

Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan resmi tanpa alasan sah, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan. Tersangka akhirnya dibekuk di kediamannya di kawasan Medan Timur, dalam operasi yang melibatkan personel Polrestabes Medan dan kepala lingkungan setempat.

“Saat ditangkap, tersangka sempat menolak menerima surat dan melakukan perlawanan. Kami lakukan upaya paksa,” tegas Rizza.

RS kemudian dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Dalam perjalanan, ia berusaha mengulur waktu dengan berpura-pura pingsan dan terus berkomunikasi melalui ponsel dengan kuasa hukumnya.

Setibanya di rutan, RS kembali berpura-pura tidak sadar. Pihak rutan menolak menerima karena belum bisa melakukan wawancara, sehingga tersangka dibawa ke RSU Bandung dan menjalani rawat inap mulai pukul 19.30 WIB.

Kejaksaan mengungkap bahwa selama proses penyidikan, RS tidak hanya mangkir dari panggilan, tetapi juga menghalangi proses hukum. Ia bahkan mengusir petugas saat hendak melakukan pengukuran aset yang dikuasainya.

“Ini bentuk nyata perlawanan terhadap penegakan hukum. Namun kami tetap bertindak profesional, menjunjung HAM, dan memberikan hak pendampingan hukum kepada tersangka,” ujar Rizza.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dikenakan Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.

"Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara akibat perbuatan RS mencapai Rp21.911.000.000," pungkas Rizza.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut