get app
inews
Aa Text
Read Next : Tiga Paslon Bupati Dairi Siap Menangkan Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024

Dokter Residen UI Jadi Tersangka, Rekam Mahasiswi Sidikalang saat Mandi di Indekos

Jum'at, 18 April 2025 | 14:25 WIB
header img
Dokter PPDS UI berinisial MAES ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi usai merekam mahasiswi asal Sidikalang saat sedang mandi. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

Lebih lanjut, Kombes Pol Susatyo merinci kelima orang yang telah dimintai keterangan oleh polisi. Mereka adalah SS selaku korban sekaligus pelapor, IB sebagai pemilik indekos tempat kejadian, SY yang merupakan teman satu kos korban, MAES yang kini berstatus tersangka, serta ahli hukum pidana, Feri Umar Farouk.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menyita telepon genggam yang digunakan pelaku untuk merekam korban secara diam-diam, serta menggelar perkara. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan, terbukti bahwa dokter PPDS UI tersebut melakukan dugaan tindak pidana pornografi dengan cara mengintip dan merekam korban saat berada di kamar mandi indekosnya.

"Tersangka merekam korban yang sedang mandi menggunakan telepon genggam miliknya secara diam-diam. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tegas AKBP Muhammad Firdaus.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut